Dalam koordinasi antara Pemerintah Desa Mojotengah dengan RT dan RW dari Dusun Mojotengah, Dusun Mojoanyar, Dusun Kayen dan Dusun Mojosari pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, disepakati bahwa kedepannya di aktifkan kembali alur administrasi surat menyurat warga melalui surat pengantar dari RT setempat dan mengetahui RW dan Kepala Dusun setempat, sehingga antara Pemerintah Desa dan juga RT dan RW mempunyai kesinambungan informasi tentang pengajuan surat menyurat yang di ajukan oleh warga masyarakat. Pada Koordinasi tersebut di distribusikan juga Insentif RT dan RW sesuai dengan Anggaran yang telah disepakati dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.